Beberapa Ketentuan Fiqih Khusus yang Berkaitan dengan Masjid Al Aqsa

by admin
3946 views

Oleh: Dr. Abdul Karim Miqdad

Karena masjid Al Aqsa merupakan kiblat pertama kaum muslimin, masjid kedua yang dibangun di muka bumi bagi manusia, masjid ketiga yang diminta bersusah payah untuk dikunjungi, dan disebutkan pula di dalam Al Quran dan Sunnah Nabi, maka barang tentu ia berkait dengan ketentuan-ketentuan syariat dan juga fiqih khususnya. Beberapa ulama secara khusus menerangkan tentang ketentuan-ketentuan ini baik yang berkaitan dengan masjid Al Aqsa sendiri ataupun masjid-masjid lainya seperti masjid Haram dan masjid Nabawi. Tulisan ini sendiri berusaha untuk menjelaskan beberapa ketentuan-ketentuan ini secara ringkas. Sebagai berikut:

Pertama; batas-batas masjid Al Aqsa

Batas masjid Al Aqsa tidak hanya terbatas pada masjid Al Qibli ataupun masjid Kubah Ash Shokhroh, akan tetapi mencakup seluruh halaman dan area yang diliputi oleh pagar atau tembok. Penulis kitab “Al Anas Al Jalil bi Tarikh Al Quds wa Al Khalil” mengatakan: “Yang tersebar di masyarakat luas bahwa masjid Al Aqsa itu adalah dari arah kiblat yaitu keseluruhan bangunan yang berada di tengah masjid Al Aqsa, dimana di situ terdapat minbar dan mihrab besar. Padahal sebenarnya yang di maksud dengan masjid Al Aqsa adalah semua area yang dikelilingi oleh pagar. Karena sesungguhnya semua bangunan yang terdapat di tengah masjid Al Aqsa, baik Kubah Batu (Qubbah Ash Shakroh/Dome of Rock) ataupun lainya adalah bangunan baru yang dibangun belakangan. Maka yang dimaksud dengan masjid Al Aqsa adalah keseluruhan area yang dikelilingi oleh pagar.” Luas area masjid Al Aqsa adalah 144 meter per segi. Panjang pagarnya adalah: sisi barat 491 m, sisi timur 462 m, sisi utara 310 m, dan sisi selatan 281 m.

Kedua; keutamaan masjid Al Aqsa

Masjid Al Aqsa memiliki beberapa keutamaan, di mana keutamaan-keutamaan ini bisa dijelaskan melalui sudut pandang fiqih secara khusus. Beberapa keutaamaan tersebuat adalah:

  1. Allah akan mengampuni orang yang datang dengan maksud untuk shalat di masjid Al Aqsa

Sesungguhnya orang yang mendatangi masjid Al Aqsa semata-mata  hanya ingin shalat di situ maka dosa-dosanya akan diampuni seperti seorang yang baru dilahirkan dari rahim ibunya. Hal ini didasarkan pada sebuah dalil yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya, di mana Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Nabi Sulaiman as memohon kepada Allah tiga hal: dia memohon kepada Allah swt agar diberikan hukum yang sesuai dengan hukum-Nya, lalu Allah swt mengabulkan nya; dia memohon kepada Allah swt agar diberikan kekuasaan yang tidak diberikan  kepada siapapun setelah nya, lalu Allah swt mengabulkan nya;  dan dia memohon kepada Allah agar siapa pun yang keluar dari rumahnya semata-mata hanya ingin shalat di masjid ini (masjid Al Aqsa) maka dia keluar dari dosa-dosanya seolah baru dilahirkan dari rahim ibunya, maka kita berharap mudah-mudahan permohonan Nabi Sulaiman tersebut dikabulkan oleh Alah swt.” (Musnad Ahmad: 11/220)

  1. Shalat di masjid Al Aqsa pahalanya dilipatgandakan 500 kali dibanding shalat di tempat lain.

Salah satu barokah masjid Al Aqsa adalah bahwa Allah swt menjadikan shalat di dalam nya dihitung 500 kali shalat bila dibanding shalat di tempat lain. Hal itu ditunjukkan oleh sebuah hadits yang diriwaytkan oleh Imam Thabrani dari Abu Darda’ ra, dia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: “Shalat di masjid Haram dilipatkgandakan 100.00 kali shalat, shalat di masjidku (masjid Nabawi) dilipatgandakan 1000 kali shalat, dan shalat di Baitul Maqdis dilipatgandakan 500 kali shalat.” (Majma’ Al Zawaid wa Manba’ Al Fawaid: 4/7)

  1. Disunnahkan untuk ziarah ke masjid Al Aqsa dan mengadakan perjalanan ke sana.

Para ulama berpendapat bahwa disunnahkah untuk bersusah payah mengadakan satu perjalanan menuju masjid Al Aqsa dan mengunjungi nya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam Shohihain : “Janganlah suatu perjalanan diadakan, kecuali ke salah satu dari tiga masjid; masjid Haram, masjid Rasulullah saw (masjid Nabawi) dan masjid Al Aqsa.”  Para ulama juga berpendapat bahwa disunnahkan khatam Al Quran di masjid Al Aqsa, sebagaimana dinukil oleh Al Jara’i dari Said bin Mansur dalam sunannya dari Abu Mijlaz, dia berkata: “Mereka dahulu menyukai orang yang datang ke salah satu dari tiga masjid itu untuk mengkhatamkan Al Quran di dalamnya sebelum ia pergi meninggalkan nya.”

  1. Disunnahkan untuk memberikan minyak sebagai penerang di masjid Al Aqsa

Rasulullah saw sangat jelas menganjurkan untuk memberikan minyak (sebagai bahan penerang) untuk masjid Al Aqsa. Minyak di sini merupakan kinayah (perumpamaan) semua bentuk bantuan yang disukai oleh kaum muslimin di setiap jaman untuk diberikan kepada masjid Al Aqsa yang mulia. Tapi kemudian hal ini bisa menjadi wajib ketika bantuan ini diberikan sebagai jalan untuk menjaga masjid Al Aqsa dari yahudisasi dan dominasi penjajah Zionis terhadap masjid Al Aqsa.

Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits dari Maimunah (pembantu Rasulullah saw), di mana suatu ketika dia bertanya kepada Rasulullah saw: “ ‘Wahai Nabi Allah, beritahukan kami tentang Baitul Maqdis? Beliau saw bersabda: ‘(Baitul Maqdis) adalah tanah tempat dibangkitkan dan dikumpulkan (pada hari kiamat). Karena itu, handaklah kalian datang dan shalat di dalamnya karena shalat di dalamnya seperti shalat 1000 kali di tempat lain.’ Maimunah kemudian bertanya lagi: ‘Lalu bagaimana dengan orang yang tak kuasa untuk datang ke Baitul Maqdis? Maka beliau saw menjawab: ‘Hendaklah ia memberikan minyak kepada nya sebagai penerang, karena barang siapa memberikan sesuatu kepada nya maka itu seperti shalat di dalamnya.’” (Musnad Ahmad: 45/597)

  1. Disunnahkan melakukan Ihlal (Ihrom) untuk Haji atau Umroh dari Masjid Al Aqsa ke Masjid Haram

Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali berpendapat bahwa Ihlal untuk haji dan umroh dari masjid Al Aqsa adalah sunnah. Mereka mendasari nya pada satu riwayat dari Ummu Salamah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang melakukan ihlal untul umroh dari Baitul Maqdis, maka itu adalah kafaroh (penghapus) bagi dosa-dosanya yang telah lalu.” (Sunan Ibnu Majah: 2/999), dan juga hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud di maa Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang melakukan ihlal  untuk haji atau umroh dari masjid Al Aqsa ke masjid Haram, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu atau yang akan datang, -atau- wajib bagi nya surga.” (Sunan Abu dawud: 2/144)

Kami juga ini menunjukkan di sini satu hal yang telah masyhur di kalangan oraang umum tentang ‘penyucian haji’ yaitu seorang yang berhaji yang kemudian mensucikan hajinya selama ziarah ke masjid Al Aqsa. Hal ini sendiri sebenarnya tidak ada dalil yang mendukung nya, akan tetapi sebagaimana yang telah kami terangkan bahwa para salaf (orang-orang atau ulama dulu) suka untuk berziarah ke ketiga masjid (masjid Haram, Nabawi dan Al Aqsa) dalam satu perjalanan, di mana mereka mendasarkan hal tersebut kepada beberapa riwayat tentang ihlal untuk haji atau umroh dari masjid Al Aqsa.

  1. Pahala yang berlipat ganda bagi Murobithin (Para Penjaga) Masjid Al Aqsa

Menjaga dan membela tanah kaum muslimin adalah salah satu cara mendekatkan diri yang Allah swt cintai. Banyak hadits yang menerangkan tentang keutamaan ribath (berjaga)di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya bahwa Rasulullah saw bersabda: “Melakukan ribath (berjaga di jalan Allah) selama satu hari adalah lebih baik dari puasa dan qiyamul lail selama sebulan penuh. Jika seorang murobith meninggal, maka amal yang telah ia lakukan akan mengalir kepada nya pahalanya, diberikan rizki dan ia aman dari pemberi fitnah.” (Shahih Muslim: 3/1520)

Pahala akan berlipat ganda sesuai dengan keutamaan tempat dilakukan nya ribath. Maka pahala ribath di masjid Al Aqsa merupakan salah satu amal utama yang dilakukan semata-mata mengharap ridho Allah swt khususnya untuk menghalau segala usaha terus menerus yang dilakukan oleh penjajah zionis Israel untuk menguasai masjid Al Aqsa dan melakukan yahudisasi tehadapnya.

Ketiga; perkara-perkara makruh dan haram untuk dilakukan di Masjid Al Aqsa, di antaranya:

  1. Tidak boleh mengambil tanah dan kerikilnya

Mazhab Syafi’i dan beberapa ulama fiqih berpendapat bahwa haram untuk mengambil tanah, kerikil atau batu di masjid Al Aqsa. Imam As Suyuti berkata:”Haram mengambil apapun dari bagiannya (masjid Al Aqsa), baik batu, tanah, kerikil, minyak ataupun lilinnya.” (Kitab Al Asybah wa An Nazho’ir, hal: 421)

Begitu pula diharamkan wanita yang sedang haid berdiam diri di masjid Al Aqsa seperti masjid-masjid lain nya. Akan tetapi para ulama masa kini membuat pengecualian, karena pertimbangan kekhususan masjid Al Aqsa dan kebutuhan akan murobithin, bolehnya wanita haid berdiam diri di masjid Al Aqsa dengan syarat tidak mengotori nya. (Lihat: Fatawa Fiqhiyyah Tata’allaq bilmasjid Al Aqsa Al Mubarak, hal; 41)

  1. Masjid Al Aqsa bukan tanah Haram secara istilah.

Kata haram secara istilah berarti tanah atau tempat yang diharamkan untuk berburu serta memotong tumbuhan dan pepohonan di dalamnya. Ada beberapa ketentuan fiqh khusus yang berkaitan dengan masjid Al Aqsa yang tidak dimiliki oleh masjid lain seperti tanah haram Mekkah dan Madinah. Maka makna ini (arti haram secara isitilah) tidak bisa secara mutlak digunakan untuk masjid Al Aqsa. Misal, di masjid Al Aqsa luqothoh (barang temuan) tidak diharamkan untuk dipungut –sesuai dengan hukum luqothoh-, atau boleh berburu dan memotong tumbuhan yang terdapat di situ, dan lain sebagainya. Adapun makna haram secara bahasa adalah sesuatu yang tidak halal melanggar dan meremehkan nya;  dan sesuatu yang wajib dibela, dilindungi dan menjadi alasan untuk berperang. Pemakaian makna haram secara luas berarti hak istri dan saudara-saudara perempuan dan lain sebagainya.

Dalam sebuah fatwa yang dikeluarkan oleh Al Hai’ah Al ‘Amah li Asy Syu’un Al Islamiyah (Otoritas Umum untuk Urusan-urusan Islam) di Uni Emirat Arab, bahwa: “Haram dalam arti fiqih adalah ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku di Al Haram Al Makkiy (Mekkah) dan Al Haram Al Madaniy (Madinah) dan tidak untul lain nya. Semenara lafaz Al Haram Al Qudsiy dipakai belakangan yang merujuk ke daerah masjid Al Aqsa dan Kubah Batu (Qubbah Ash Shakhroh). Karena masjid Al Aqsa adalah masjid kedua yang dibangun di muka bumi, kiblat pertama dan masjid ketiga sebagai tujuan perjalanan karena keutamaannya. Wallahu A’lam.

  1. Tidak boleh menggosok dinding-dinding dan bangunan-bangunannya, dan melakukan thawaf di dalamnya.

Orang yang mengunjungi masjid Al Aqsa, maka ia tidak boleh menggosok atau mencium bangunan-bangunannya. Ia juga tidak boleh melakukan thawaf di situ. Ada sebagian orang yang melakukan thawaf atau berdiam di halaman masjid Al Aqsa pada hari Arofah, dan ini adalah bid’ah yang dilarang, karena thawaf hanya boleh dilakukan di masjid Haram (Ka’bah). Oleh karena itu, Imam Malik sangat membenci orang yang datang ke masjid Al Aqsa dengan maksud mengkhususkan kedatangannya pada momen tertentu, seperti momen Haji dimana orang-orang datang dan melakukan wuquf (bediam diri) di halaman masjid Al Aqsa pada hari Arofah karena menyamakan nya dengan wuquf di Arofah. Mereka juga menyembelih hewan kurban, kerena menyamakan nya dengan penyembelihan yang dilakukan oleh para jamaah haji ketika di Mina. Karena Nabi saw tidak pernah melakukan hal ini di manapun atau masjid manapun di jamannya.

  1. Tidak ada dalil yang menunjukkan pengagungan terhadap Ash Shakhroh (Batu) sebab ia adalah kiblat pertama kaum muslimin.

Tidak ada satupun riwayat yang menjukkan bahwa Nabi saw ataupun salah satu sahabat mengagungkan Ash Shakhroh. Yang melakukan nya hanyalah kaum Yahudi dan sebagian kamu Nashrani. Jika kemudian disebutkan bahwa ada satu riwayat dari Nabi saw atau dari para sahabat yang menerangkan bahwa mereka melakukan hal itu, maka dipastikan itu adalah dusta dan mengada-ada.

Ini adalah beberapa ketentuan-ketentuan fiqih khusus berkaitan dengan masjid Al Aqsa yang mulia. Kita berdoa kepada Allah swt, mudah-mudahan Allah swt membebaskan nya dari tangan para pencuri dan mengembalikan nya ke pangkuan kaum muslimin, dan mudah-mudahan Allah swt memberikan kita kesempatan untuk shalat di dalamnya.

Related Articles